Sopir Truk Lamtim Bawa Kabur Uang Penjualan Gabah Milik Bos Rp64 Juta

- Uang penjualan gabah tidak diserahkan ke korban
- Total kerugian korban mencapai Rp64 juta
- Ditangkap dan diancam empat tahun penjara
Lampung Timur, IDN Times - Seorang sopir truk di Kabupaten Lampung Timur nekat membawa kabur uang hasil penjualan gabah kering milik bosnya. Imbas kejadian ini korban rugi hingga puluhan juta rupiah.
Pelaku berinisial AD (37) warga Desa Tresnomulyo, Kecamatan Batanghari Nuban kini telah ditangkap personel Satreskrim Polres Lampung Timur setelah sempat melarikan diri.
"Benar, dalam kasus penggelapan ini korban inisal AS sampai mengalami kerugian mencapai 64.836.000," ujar Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Boyoh dikonfirmasi, Selasa (25/11/2025).
1. Uang penjualan tidak diserahkan ke korban

Stefanus mengungkapkan, tindak pidana kasus penggelapan ini bermula saat korban AS mengirimkan satu truk berisi gabah dengan berat 9.274 Kg ke pabrik padi berada di Desa Braja Indah, Kecamatan Braja Selebah, Lampung Timur.
Dalam prosesnya, pengiriman itu menggunakan dokumen pengiriman atas nama AD. Setelah gabah ditimbang, lantas pabrik membayarkan pembelian gabah tersebut dua kali melalui transfer ke rekening AD.
"Permasalahan kasus ini muncul setelah pembayaran, dikarenakan AD tidak menyerahkan uang hasil penjualan gabah kepada korban AS," ungkap dia.
2. Total kerugian korban Rp64 juta

Imbas peristiwa dialaminya, korban AS merasa dirugikan langsung melayangkan laporan ke Mapolres Lampung Timur atas dugaan penggelapan dilakukan terlapor AD senilai Rp64.836.000.
Menindaklanjuti laporan korban, Satreskrim Polres Lampung Timur menggelar serangkaian penyidikan dan mengumpulkan bukti cukup hingga akhirnya menetapkan serta menangkap AD sebagai tersangka.
"Kami sempat memanggil AD sebanyak dua kali, tetapi tersangka tidak hadir tanpa memberikan alasan hingga akhirnya dilakukan upaya paksa," tegasnya.
3. Diancam empat tahun penjara

Stefanus menambahkan, tersangka AD ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan setelah personel Satreskrim Polres Lampung mendatangi kediamannya di Desa Tresnomulyo, Batanghari Nuban. Kemudian segera digelandang ke Mapolres Lampung Timur.
"Tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. AD akan dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan, dengan ancaman pidana empat tahun penjara," imbuh kasatreskrim.















