Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Anggota DPRD Tersangka Penembakan, Gerindra Lampung: Ini Musibah

Anggota DPRD Tersangka Penembakan, Gerindra Lampung: Ini Musibah
Muhammad Saleh Mukadam (42), anggota DPRD Lampung Tengah Fraksi Gerindra tersangka penembakan peluru nyasar tewas 1 korban. (IDN Times/Istimewa).
Intinya Sih
  • Anggota DPRD Lampung Tengah Fraksi Gerindra, Muhammad Saleh Mukadam, menjadi tersangka kasus penembakan peluru nyasar yang menewaskan seorang warga.
  • Partai Gerindra menyerahkan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian dan berkomitmen untuk menghormati hukum serta peraturan yang berlaku.
  • Masyarakat diharapkan tetap tenang, tidak terprovokasi oleh spekulasi, serta menyerahkan penanganan perkara kepada pihak kepolisian.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Bandar Lampung, IDN Times - DPD Partai Gerindra Lampung angkat bicara ihwal keterlibatan Muhammad Saleh Mukadam alias MSM (42), Anggota DPRD Lampung Tengah Fraksi Gerindra menjadi tersangka kasus penembakan peluru nyasar tewaskan seorang warga.

Sekretaris DPD Partai Gerindra Lampung, Ahmad Giri Akbar menyatakan, insiden terjadi dalam acara adat resepsi pernikahan di Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah murni musibah tidak diinginkan oleh semua pihak.

"Kami sangat prihatin dan menyesalkan insiden ini. Kejadian ini adalah musibah dan tentunya tidak mencerminkan nilai-nilai yang dipegang oleh Partai Gerindra, maupun pribadi Muhammad Saleh Mukadam," ujarnya, Senin (8/7/2024).

1. Gerindra serahkan penanganan hukum sepenuhnya ke pihak kepolisian

Sekretaris DPD Partai Gerindra Lampung, Ahmad Giri Akbar saat berbicara depan para kader Partai Gerindra. (Instagram/@agiriakbar).
Sekretaris DPD Partai Gerindra Lampung, Ahmad Giri Akbar saat berbicara depan para kader Partai Gerindra. (Instagram/@agiriakbar).

Giri menjelaskan, peristiwa ini terjadi saat Muhammad Saleh Mukadam menghadiri acara adat pernikahan digelar di Kampung Mataram Ilir. Ia waktu kejadian, melepaskan tembakan sebagai bagian dari tradisi penyambutan keluarga besan dalam pesta pernikahan iparnya.

Merujuk kejadian itu, Giri menegaskan Partai Gerindra menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak kepolisian, untuk diproses sesuai dengan aturan hukum berlaku.

"Kami mempercayakan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum dan berharap agar prosesnya berjalan dengan baik. Partai Gerindra berkomitmen, untuk selalu menghormati hukum dan peraturan berlaku di negara kita," jelasnya.

2. Minta masyarakat tenang dan tak terprovokasi atas berbagai spekulasi perkara

Ungkap kasus peluru nyasar tersangka Anggota DPRD Lampung Tengah Muhammad Saleh Mukadam. (DOK. Polres Lampung Tengah).
Ungkap kasus peluru nyasar tersangka Anggota DPRD Lampung Tengah Muhammad Saleh Mukadam. (DOK. Polres Lampung Tengah).

Lebih lanjut Giri mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh berbagai spekulasi mungkin muncul terkait kasus peluru nyasar tersebut.

Oleh karenanya, ia turut meminta masyarakat menyerahkan dan memercayakan seluruh penanganan perkara menewaskan korban atas nama Salam (35) ini kepada pihak kepolisian.

"Mari kita jaga ketenangan dan kedamaian di tengah masyarakat. Kami berharap agar semua pihak dapat menahan diri dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar," tandasnya.

3. Ditetapkan tersangka hingga ditemukan kepemilikan 4 pucuk senjata api laras panjang maupun pistol

Konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan terkait warga meninggal dunia akibat peluru nyasar ditembak dari senjata api milik Anggota DPRD, Minggu (7/7/2024) siang. (Dok. Polres Lampung Tengah).
Konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan terkait warga meninggal dunia akibat peluru nyasar ditembak dari senjata api milik Anggota DPRD, Minggu (7/7/2024) siang. (Dok. Polres Lampung Tengah).

Dalam peristiwa ini, Muhammad Saleh Mukadam telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan oleh kepolisian. Hasil penyelidikan dan penggeledahan di rumah tersangka terletak di Dusun 1 Mataram Ilir, Seputih Surabaya, Lampung Tengah dan beralamatkan di Jalan Cempaka No. 15 Kelurahan Margorejo, Metro Selatan, Kota Metro.

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti milik tersangka di antaranya, 4 pucuk senjata api laras panjang maupun pistol, beberapa magazine dan selongsong, hingga puluhan butir amunisi senjata api.

Atas insiden penembakan peluru nyasar ini tersangka Muhammad Saleh Mukadam dijerat dengan Pasal 359 KUHPidana dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman pidana 5 dan 20 tahun kurungan penjara.

Sementara hasil autopsi terhadap korban Salam, warga Dusun I Kampung Mataram Ilir ini meregang nyawa setelah terkena luka tebak pada bagian kening kanan.

Share Article
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna

Latest News Lampung

See More