Bandar Lampung, IDN Times – Direktur Utama RSUD Dr. H. Abdul Moeloek (RSUDAM), Imam Ghozali buka suara ihwal praktik pemerasan menjerat W dan Y, ketua dan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Kedua tersangka telah ditangkap Polda Lampung.
Imam mengatakan, peristiwa dialaminya murni bentuk tindak pidana pemerasan, bukan gratifikasi sebagaimana informasi beredar. Ia turut menegaskan bertindak sebagai pelapor dalam kasus tersebut.
“Kasus ini bukan gratifikasi, melainkan murni tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 dan 369 KUHP. Jadi tidak benar bila RSUDAM maupun saya sebagai direktur bisa diproses dengan konstruksi gratifikasi,” ujarnya dimintai keterangan, Selasa (23/9/2025).