Pesisir Barat, IDN Times - Setelah peristiwa tertabraknya motor milik siswi SMP Pesisir Barat, KA (13) oleh mobil jenis pikap hingga meninggal di tempat pada Sabtu (6/8/2022) lalu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Barat langsung memberikan larangan kepada seluruh siwa SD dan SMP di Pesisir Barat untuk berkendara sendiri ke sekolah.
Hal itu tercantum dalam Surat Edaran Disdikbud Pesibar Nomor 420/3223/IV.01/2022 dan dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesibar, Edwin Kastolani Burtha, Rabu (10/8/2022). Edwin mengatakan imbauan ini berlaku seterusnya sejak surat itu diterbitkan yaitu 9 Agustus 2022.
“Iya benar, jadi mulai surat imbauan diberlakukan anak SMP/SD tidak boleh memakai kendaraan bermotor sendiri baik ke sekolah maupun kemana pun,” katanya ketika dihubungi IDN Times.