Bandar Lampung, IDN Times - Polresta Bandar Lampung bersama jajaran Polsek Telukbetung Selatan mengungkap gudang sekaligus komplotan peracik, pengoplos, hingga penjual minuman keras (miras) di Kota Bandar Lampung.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap enam tersangka masing-masing berinisial GN (39), warga Telukbetung Barat; HN (33), ED (44), warga Telukbetung Timur; dan HD (33), MH (42), MK (43), warga Bumiwaras.
"Gudang berada di Jalan WR. Supratman, Nomor 37, Kecamatan Bumiwaras. Ini merupakan ungkap kasus home industri miras berbagai merk yang bermula dari laporan masyarakat, karena ada kegiatan tertutup di lokasi tersebut,” ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto, Jumat (13/8/2021).