Satgas COVID-19 Terbitkan Addendum, Eva Dwiana Revisi SE Larangan Mudik

Lima titik pintu masuk Bandar Lampung diperketat

Bandar Lampung, IDN Times - Satuan tugas penanganan COVID-19 mengeluarkan addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442. Hal itu sebagai upaya pengendalian penyebaran virus COVID-19.

Disebutkan dalam surat tersebut peniadaan mudik bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 yaitu 22 April - 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik 18 Mei - 24 Mei 2021.

Lalu seperti apa upaya pemerintah Kota Bandar Lampung dalam merespons surat edaran tersebut? Berikut IDN Times rangkum pernyataan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana dan Juru Bicara Satgas COVID-19.

Baca Juga: Eva Dwiana Izinkan Salat Tarawih dan Jualan Takjil selama Ramadan

1. Revisi surat edaran sebelumnya

Satgas COVID-19 Terbitkan Addendum, Eva Dwiana Revisi SE Larangan MudikTugu Adi Pura Kota Bandar Lampung (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Berdasarkan surat tersebut, Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana meminta Satgas COVID-19 memperketat pengawasan arus kendaraan di pintu masuk Kota Bandar Lampung.

Pihaknya juga akan merevisi dan menyesuaikan Surat Edaran Nomor: 80/523/T.09/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi ASN mengacu Addendum SE dari Satgas COVID-19

"Pemerintah bukan mau menghalangi mudik tapi ini bentuk sayang pada masyarakat. Nanti kalau kumpul-kumpul terus terpapar virus kan sama aja bohong usaha pemerintah memutus penyebaran virus ini," terangnya.

2. Jam operasional pusat perbelanjaan tetap sama

Satgas COVID-19 Terbitkan Addendum, Eva Dwiana Revisi SE Larangan MudikANTARA FOTO/Basri Marzuki

Terkait jam operasional pusat perbelanjaan, pedagang makanan di kafe maupun di pinggir jalan tak akan direvisi.

"Dalam surat edaran kan mereka bisa buka sampai pukul 21.00 WIB itu kami biarkan tetap di jam itu," kata Eva.

Namun pihaknya tetap menekankan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan supaya tidak terjadi klaster penyebaran COVID-19.

3. Periksa setiap kendaraan masuk bernomor polisi luar Lampung

Satgas COVID-19 Terbitkan Addendum, Eva Dwiana Revisi SE Larangan Mudik(IDN Times/Silviana)

Sebelumnya Satgas COVID-19 Kota Bandar Lampung sudah melakukan penyekatan di lima titik pintu masuk untuk meningkatkan kewaspadaan serta menghindari penyebaran COVID-19.

Menurut Juru bicara Satgas COVID-19 Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki tim satgas yang bertugas menghentikan setiap kendaraan bernomor polisi dari luar Provinsi Lampung. Kemudian memeriksa dokumen kelengkapan seperti, Kartu Tanda Penduduk serta surat keterangan bebas COVID-19 atau sertifikat vaksinasi.

Baca Juga: Eva Dwiana: Masih Banyak Warga Bandar Lampung Langgar Prokes Acara Pesta

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya