MK Tolak Gugatan Aria-Erlina, KPUD Pesisir Barat Segera Rapat Pleno

MK menilai gugatan tak memiliki kekuatan hukum

Bandar Lampung, IDN Times - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perkara Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Pesisir Barat. Gugatan itu diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Aria Lukita Budiwan dan Erlina.

"Amar putusan menyatakan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum, menyatakan tidak memiliki ketetapan hukum," kata Ketua Majelis Anwar Usman saat membacakan putusan sidang secara virtual, Kamis (18/3/2021).

1. KPU tetapkan Istiqlal-Zulqoni setelah mendapat salinan putusan MK

MK Tolak Gugatan Aria-Erlina, KPUD Pesisir Barat Segera Rapat PlenoIlustrasi Pendaftaran KPU (IDN Times/Sukma Shakti)

Aria Lukita-Erlina menggugat hasil pleno KPU Pesisir Barat yang memenangkan pasangan petahana nomor urut 3, Agus Istiqlal-Zulqoni dengan perolehan 41.234 suara. Selanjutnya, KPU akan menunggu salinan putusan MK agar bisa menetapkan Agus Istiqlal-Zulqoni sebagai paslon terpilih.

"Langkah selanjutnya kita segera lakukan pleno untuk paslon terpilih yang rencana akan dilaksanakan pada Sabtu besok," ungkap Ketua KPUD Pesisir Barat, Marlini saat dihubungi via WhatsApp, Jumat (19/3/2021).

Baca Juga: Akademisi Unila: PK ke MA tak Hentikan Pelantikan Pemenang Pilkada

2. Selisih perbedaan suara

MK Tolak Gugatan Aria-Erlina, KPUD Pesisir Barat Segera Rapat PlenoIlustrasi Penegakan Hukum Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Berdasarkan rekap data, MK memaparkan bahwa penduduk Pesisir Barat berjumlah 161.509 jiwa. Sehingga perbedaan suara seharusnya hanya dua persen.

Namun perolehan suara pemohon mencapai 34.353 suara, dan Agus Istiqlal-Dzulqoni adalah 41.234 suara. Selisih antara keduanya 5.881 suara atau 6,61 persen, yang berarti ada lebih 1.779 suara.

3. Tak ada bukti kuat dari pemohon

MK Tolak Gugatan Aria-Erlina, KPUD Pesisir Barat Segera Rapat PlenoIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut Anwar Usman, pengajuan pemohon terkait adanya politik uang sudah diselesaikan oleh Bawaslu Pesisir Barat. Sedangkan dalil intimidasi tak bisa dibuktikan oleh pemohon.

"Tidak ada bukti yang kuat. Apalagi uraian pemohon dan keterangan saksi tidak memberikan bukti adanya pelanggaran oleh paslon nomor 3," terangnya.

4. Yakin segera dilantik sebelum lebaran

MK Tolak Gugatan Aria-Erlina, KPUD Pesisir Barat Segera Rapat PlenoAgus Istiqlal bupati petahana Pesisir Barat (IDN Times/Istimewa)

Melalui konferensi pers, Agus Istiqlal mengaku bersyukur atas keputusan MK tersebut. Menurutnya, hasil itu merupakan kerja keras rekan-rekannya serta izin Allah SWT.

"Kebenaran tidak akan tertukar. Setelah ini KPU akan mengumumkan pada khalayak, saya yakin akan dilantik sebelum lebaran. Mungkin Maret atau paling tidak April," ucapnya. 

5. Aria-Erlina kecewa namun menghormati upaya hukum

MK Tolak Gugatan Aria-Erlina, KPUD Pesisir Barat Segera Rapat PlenoFOTO ANTARA/Dwi Prasetya

Kuasa hukum Aria Lukita Budiwan-Erlina, Ahmad Handoko mengungkapkan, pihaknya kecewa atas keputusan yang dibuat majelis hakim.  Menurutnya, banyak bukti yang sudah dikumpulkan terkait money politic tak menjadi bahan pertimbangan. Padahal bukti tersebut yang membawa mereka lolos dismissal.

"Kami tetap menghormati dan menerima keputusan tersebut. Dan tidak akan melakukan upaya hukum lainnya," ujarnya.

Baca Juga: Suami Menang Pilkada, 10 Publik Figur Sandang Status Ibu Pejabat

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya