Libur Panjang ASN Bandar Lampung Nekat ke Luar Kota, Sanksi Ini Menanti

Pemkot keluarkan surat edaran khusus

Bandar Lampung, IDN Times - Sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19, jelang libur panjang dalam rangka memeringati hari Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan hari suci Nyepi tahun baru Saka 1943, Pemerintah Kota Bandar Lampung mengeluarkan Surat Edaran yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) bepergian ke luar daerah.

SE tersebut juga menindaklanjuti SE Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi (ASN).

1. ASN mau pergi ke luar daerah harus mendapat izin tertulis

Libur Panjang ASN Bandar Lampung Nekat ke Luar Kota, Sanksi Ini MenantiRapid test di terhadap ASN di Serang (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

SE berlaku sejak 10- 14 Maret 2021 tersebut menerangkan, ASN Pemkot Bandar Lampung dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke daerah atau mudik sesuai tanggal yang telah ditetapkan.

Namun, jika kepergian ke luar daerah tersebut karena pelaksanaan tugas kedinasan harus mendapat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya.

Baca Juga: Mal dan Mini Market Bandar Lampung Diizinkan Buka hingga 9 Malam

2. Bisa dikenakan sanksi disiplin jika terbukti melanggar

Libur Panjang ASN Bandar Lampung Nekat ke Luar Kota, Sanksi Ini Menanti@Pemkab Pandeglang

Selanjutnya, SE tersebut juga mengingatkan ASN yang bepergian ke luar daerah harus memerhatikan resiko penyebaran COVID-19 sesuai status zona daerah yang dituju. Itu berdasarkan keputusan Satgas COVID-19.

Tak hanya itu, masing-masing kepala OPD satuan kerja harus memastikan pegawainya tak bepergian ke luar kota. Sebab akan ada sanksi disiplin bagi ASN yang melanggar.

Itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, dan Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

3. Eva imbau ASN liburan di rumah bersama keluarga

Libur Panjang ASN Bandar Lampung Nekat ke Luar Kota, Sanksi Ini MenantiIlustrasi Keluarga (IDN Times/Mardya Shakti)

Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana menyatakan, akan berusaha menjadikan status Bandar Lampung menjadi zona hijau. Namun pihaknya juga memohon kepada masyarakat Kota Bandar Lampung untuk sama-sama menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Ia juga mengimbau para ASN untuk mengisi kegiatan libur panjang ini bersama keluarga di rumah. "Semua ASN termasuk honorer di lingkungan Pemkot Bandar Lampung dilarang berlibur ke luar kota," tegasnya.

Baca Juga: Divaksin COVID-19, Eva Dwiana Tegang dan Pejamkan Mata

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya