Duh! Ombudsman Lampung Temukan Kasus Puskesmas Tolak Pasien Minta Swab
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times -Ombudsman RI Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, mendapat konsultasi keluhan masyarakat yang kontak erat dengan pasien positif COVID-19. Nahas, pihak puskesmas menolak pasien yang meminta swab test.
Alasan penolakan karena birokrasinya terlalu lama saat melapor ke pihak dinas kesehatan sampai ke surveilans. Sehingga pihak puskesmas menyarankan melakukan Swab mandiri.
"Nah kalau menengah ke atas mungkin ada uangnya, bagaimana kalo orang kurang mampu? Maka selain tidak terdata masyarakat seolah disuruh menyembuhkan diri sendiri tanpa solusi apa-apa," kata Kepala Ombudsman Lampung Nur Rakhman Yusuf, Rabu (28/7/2021).
1. Puskesmas harus aktif tanpa alasan birokrasi
Menurut Nur Rakhman, puskesmas merupakan fasilitas kesehatan paling mudah diakses masyarakat. Sehingga surveilans harus lebih aktif tanpa alasan birokrasi agar dapat mendata dan setidaknya memberikan edukasi awal bagi pasien isolasi mandiri.
Karena pada Instruksi Gubernur Lampung Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pun telah ditekankan penguatan 3 T (testing, tracing, treatment) perlu terus diterapkan agar penyebaran virus ini tetap terkendali.
2. Nomor satgas COVID-19 tidak bisa dihubungi
Ombudsman RI perwakilan Lampung mencatat sejak awal Juli 2021, ada banyak sekali keluhan masyarakat terkait penanganan pandemik COVID-19 ini. Di antaranya, terkait Call Center Satgas COVID-19 di daerah tidak dapat dihubungi. Bahkan ada beberapa kabupaten tidak memiliki Call Center Satgas COVID -19.
"Kalau pun ada, nomor sudah tidak aktif atau kurang meresponmerespons ketika ada pasien yang terpapar ingin melapor dan meminta tindakan lebih lanjut”, ungkap Nur Rakhman.
Baca Juga: Demi Pelayanan Publik, Ombudsman Lakukan Ini ke Kepala Daerah Lampung
3. Ombudsman imbau tiap daerah sediakan call centre COVID-19
Nur Rakhman mengimbau tiap daerah menyediakan call center Satgas COVID-19 yang dapat diakses masyarakat baik terkait laporan ketika terpapar COVID-19 dan memperoleh edukasi isolasi mandiri maupun terkait laporan keramaian.
“Untuk daerah yang tidak kami temukan call center-nya, masyarakat yang konsultasi kami arahkan ke puskesmas terdekat atau melalui Call Center Satgas Covid Provinsi," ungkapnya.
Menurutnya call centre COVID-19 sangat penting sehingga harus mudah diakses masyarakat dan harus selalu aktif. Sebab hal tersebut untuk merespons masyarakat yang memerlukan edukasi dalam pelaksanaan isolasi mandiri jika ia bergejala ringan maupun masyarakat yang mengadukan keramaian.
4. Satgas COVID-19 di daerah harus cepat tanggap
Terkait kegiatan menimbulkan keramaian, Ombudsman juga menyatakan perlu atensi khusus terkait pengaduan oleh masyarakat. Pihaknya memahami komitmen Kepala Daerah dalam penerapan protokol pencegahan COVID-19, namun hal tersebut perlu diimbangi dengan Satgas COVID-19 di daerah yang cepat tanggap.
“Kami paham tiap lapisan telah bekerja terutama tenaga kesehatan. Tetapi kita tidak boleh lalai karena masyarakat membutuhkan rasa nyaman dan kita memiliki tugas melayani. Laporan keramaian adalah hal yang juga harus direspon oleh pemerintah agar pencegahan penularan COVID-19 dapat dikendalikan,” tegasnya.
Ombudsman menyarankan Satgas COVID-19 dapat membuatkan focal point yang lebih terinci seperti membuat call center per kelurahan/desa, sehingga admin call center tidak akan kewalahan ketika mendapatkan banyak laporan masyarakat terpapar.
5. Jangan bosan terapkan protokol kesehatan
Nur Rakhman juga mengingatkan masyarakat Lampung agar tidak bosan menerapkan protokol pencegahan COVID-19 dan saling bahu membahu untuk mengingatkan sesama.
“Untuk masyarakat mari kita jaga diri kita lebih ketat lagi. Pandemik ini tidak main-main, dalam kurun waktu yang singkat ini, banyak nyawa di Provinsi Lampung sudah direnggut," terangnya.
Sehingga penting menerapkan 3M dan 5 M, yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi.
Baca Juga: Cara Ombudsman Optimalkan Pelayanan Publik di Lampung