Dear Wisatawan, Yuk Cek Objek Wisata Lampung yang Tutup Akhir Tahun

Ada enam daerah yang menutup objek wisatanya

Bandar Lampung, IDN Times - Tempat wisata biasanya menjadi lokasi yang paling ramai jelang pergantian tahun. Namun suasana berbeda bakal diketemui saat akhir tahun 2020 ini.

Pandemik COVID-19 yang tak kunjung usai memaksa pemerintah mengeluarkan larangan agar tak menimbulkan kerumunan. Salah kebijakan yang diambil oleh pemerintah kabupaten atau kota adalah menutup sementara beberapa tempat wisata.

Yuk, cari tahu tempat wisata di Lampung yang ditutup saat akhir tahun nanti.

1. Enam kabupaten dan kota tutup tempat wisata

Dear Wisatawan, Yuk Cek Objek Wisata Lampung yang Tutup Akhir TahunPexels/Vincent Gerbouin

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi Lampung, Edarwan menyampaikan, ada enam kabupaten atau kota yang menutup sementara operasional objek wisata akhir tahun.

Seperti Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Kabupaten Pesawaran, Tanggamus, Lampung Selatan dan Pesisir Barat.

"Kalau Bandar Lampung untuk pusat perbelanjaan dan hotel tetap buka. Tapi beberapa ruang terbuka hijau sementara ditutup," ujarnya.

Baca Juga: Tanpa Perayaan, 2 Hotel Berbintang di Lampung Promo Menginap Khusus

2.Kebijakan penutupan tempat wisata diserahkan ke pemerintah daerah

Dear Wisatawan, Yuk Cek Objek Wisata Lampung yang Tutup Akhir TahunPengunjung wisata Jatim Park II wajib mencuci tangan dan memakai masker saat di area wisata. IDN Times/ Alfi Ramadana

Penutupan objek wisata di enam daerah akan diterapkan pada 31 Desember 2020 sampai 2 Januari 2021. Menurut Edarwan, kebijakan tersebut bergantung bagaimana ketegasan pemerintah daerah untuk menutup sementara objek wisata di daerahnya.

Sebab beberapa daerah tetap ada yang buka dengan menerapkan protokol kesehatan.

3. Kabupaten Pesawaran beri sanksi tegas pengelola wisata yang tetap buka

Dear Wisatawan, Yuk Cek Objek Wisata Lampung yang Tutup Akhir TahunSuasana wisata Dermaga Pelangi Pantai Klara Lampung (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Kabupaten Pesawaran merupakan salah satu daerah di Lampung yang memiliki banyak tempat wisata. Namun, Bupati Pesawaran telah menegaskan akan menutup sementara objek wisata di daerahnya, sesuai imbauan yang dikeluarkan Kadis Pariwisata Provinsi Lampung.

Menurut Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kabupaten Pesawaran, Zeni Ricardo, pihaknya menyiapkan sanksi sesuai Perbup atau Pergub jika pada malam tahun baru masih ada tempat wisata yang beroperasi. Dalam peraturan tersebut, sanksinya berupa teguran hingga penutupan tempat wisata.

4. Pelaku usaha yang melanggar bisa dicabut izin usaha

Dear Wisatawan, Yuk Cek Objek Wisata Lampung yang Tutup Akhir Tahun1.bp.blogspot.com

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung membuat peraturan yang berisi sanksi administrasi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes). Dalam pasal 92 ayat 1, sanksi yang diberikan bagi pelanggar prokes diawali teguran secara lisan, dilanjutkan dengan tertulis, kemudian sanksi membersihkan fasilitas umum hingga denda Rp1 juta.

Bagi pelaku usaha atau pihak yang bertanggung jawab dalam sebuah kegiatan juga bisa diberi sanksi secara tertulis, lisan, penghentian kegiatan, pembubaran, pembekuan sementara izin usaha, atau pencabutan izin usaha maupun denda Rp5 juta.

Baca Juga: Pesona Dewi Mandapa Lampung: Nikmati Sunset dan Bakau Sembari Camping

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya