Aturan Baru, Penumpang Bandara Radin Inten II Tunjukkan Rapid Antigen 

Usia di bawah 12 tahun tidak wajib tes RT-PCR atau antigen

Bandar Lampung, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran Petunjuk Pelaksanaan atau juklak, terkait perjalanan orang untuk moda transportasi dalam negeri dan internasional. Juklak ini juga menyangkut perpanjangan penerapan protokol kesehatan perjalanan dalam negeri dan internasional sejak 26 Januari sampai 8 Februari 2021.

Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 yang terbit pada 26 Januari 2021 tersebut, tertuang dalam SE nomor 5 tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemik Corona Virus Disease, dan SE Satgas Penanganan COVID-19 nomor 6 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemik.

1. Kecuali tujuan Bali, pelaku perjalanan wajib membawa surat negatif tes PCR

Aturan Baru, Penumpang Bandara Radin Inten II Tunjukkan Rapid Antigen Ilustrasi Rapid Test Tim IDN Times (IDN Times/Herka Yanis)

Merujuk SE yang dikeluarkan Satgas COVID-19 tersebut, Bandar Udara Radin inten II Lampung mengeluarkan kebijakan baru bagi pelaku perjalanan dalam negeri. Seperti wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, dengan masa berlaku maksimal 3x24 jam.

Kecuali destinasi tujuan Bali, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR dengan masa berlaku maksimal 2x24 jam, atau hasil nonreaktif rapid antigen dengan masa berlaku maksimal 1x24 jam.

Namun bagi anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun, tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR maupun rapid antigen sebagai syarat perjalanan menggunakan pesawat terbang. Mereka hanya diwajibkan menjalani rapid antibodi.

Baca Juga: KPK Soroti Piutang Pajak Parkir Bandara Radin Inten II Rp2,6 Miliar

2. Mengunduh HAC dan E-HAC melalui aplikasi

Aturan Baru, Penumpang Bandara Radin Inten II Tunjukkan Rapid Antigen (Kompas.com)

Setelah tiba di destinasi tujuan, penumpang pesawat terbang diwajibkan mengisi Health Alert Card (HAC) atau Electronic-Health Alert Card (E-HAC), yang dapat langsung diunduh pada Google PlayStore untuk pengguna Android, atau AppsStore untuk pengguna iOS.

Pengguna moda transportasi udara juga diwajibkan menerapkan segala bentuk protokol kesehatan seperti menggunakan masker, cek suhu tubuh, dan mencuci tangan menggunakan hand sanitizer. Ketentuan tersebut berlaku mulai 26 Januari 2021 sampai 8 Februari 2021.

Bandara Radin Inten II Lampung juga menyediakan rapid antigen seharga Rp200 ribu dan hasilnya bisa ditunggu sekitar 15 menit. Lokasi rapid antigen berada di area curbside keberangkatan, dan mulai dibuka sejak pukul 07.00 WIB.

Baca Juga: Bandar Lampung Tetap Zona Merah, Sumbang Kasus COVID-19 Tertinggi

4. Positif COVID-19 di Lampung mencapai 9.584 kasus

Aturan Baru, Penumpang Bandara Radin Inten II Tunjukkan Rapid Antigen Ilustrasi Virus Corona. IDN Times/Mardya Shakti

Menurut data Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung hingga Kamis (28/1/2021), ada 118 pasien baru yang terpapar COVID-19. Total pasien yang terjangkit virus corona saat ini mencapai 9.584 pasien. Kasus kematian bertambah tiga orang, sehingga toalnya mencapai 498 kasus.

Namun jumlah pasien yang sembuh juga mengalami peningkatan yakni 6.921 kasus, dan 172 orang sudah menyelesaikan isolasi. Kemudian status zona di Lampung saat ini ada tiga kabupaten dan kota yang berada di zona merah, yaitu Kota Bandar Lampung, Kota Metro, dan Kabupaten Lampung Tengah. Sedangkan kabupaten lain berstatus zona oranye. 

5. Vaksinasi nakes terhambat sistem input BPJS

Aturan Baru, Penumpang Bandara Radin Inten II Tunjukkan Rapid Antigen Ilustrasi Vaksin (IDN Times/Arief Rahmat)

Kepala Dinkes Provinsi Lampung, Reihana menyampaikan, vaksinasi tahap pertama bagi tenaga kesehatan (nakes) yang sudah berjalan sejak 14 Januari lalu, ternyata baru mencapai delapan persen.

Keterlambatan tersebut disebabkan sistem input BPJS, sehingga hanya 25 dari 78 rumah sakit yang tersedia dalam dashboard registrasi BPJS. DInkes Lampung sudah berkoordinasi dengan Kemenkes agar registrasi vaksinasi bisa dilakukan secara manual.

Diketahui, ada 35.497 nakes di Lampung yang akan mendapatkan vaksinasi. Dengan begitu, sebanyak 32.658 nakes belum disuntik vaksin.

Baca Juga: Ariel Noah-Risa Saraswati Vaksinasi COVID-19 Kedua, Ini yang Dialami

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya