20 Ular Sanca Diselundupkan dalam Keranjang Buah

Belum jelas, siapa pemilik ular sanca

Bandar Lampung, IDN Times - Polisi bekerja sama dengan Balai Karantina Pertanian Lampung bersama pihak terkait menggagalkan penyelundupan 20 ekor ular sanca. Kasus ini terungkap saat petugas lakukan pengawasan rutin di pintu masuk Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni-Kalianda, Lampung Selatan Senin (14/06/2021).

"Setelah diperiksa petugas diketahui bahwa hewan yang akan diselundupkan termasuk dalam kategori hewan melata atau Reptil. Jenisnya Sanca gendang," ujar Isaias, Dokter Hewan Karantina Wilayah Kerja (Wilker) Bakauheni, Selasa (15/6/2021).

Baca Juga: Polda Lampung Mutasi 176 Personel, Ada Wakapolres dan Kasatlantas

1. Belum jelas, siapa pemilik ular sanca

20 Ular Sanca Diselundupkan dalam Keranjang BuahPenangkapan ular sanca di Mojoagung Jombang. IDN Times/Zainul Arifin

Menurut Isaias, ular sanca tersebut akan dikirim menggunakn bus antar provinsi ke Tangerang. Saat ini satwa tersebut ditahan dan akan diserahkan ke BKSDA Bengkulu di Bandar Lampung.

"Berdasarkan keterangan sopir yang membawa, ular sanca gendang dibawa dengan cara dikemas dalam keranjang buah. Ini merupakan titipan dari satu agen bus yang disinggahi juga, namun tidak jelas siapa pemilik sebenarnya," ungkapnya.

2. Pengirim bisa kena kurungan pidana dan denda

20 Ular Sanca Diselundupkan dalam Keranjang BuahIlustrasi Pelaku Pidana (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara itu, Subkoordinator Substansi Karantina Hewan, Akhir Santoso mengatakan pengirim 20 ular sanca tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal dua tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

"Bahwa keberhasilan ini adalah hasil koordinasi yang baik antara Karantina Pertanian Lampung dengan instansi terkait pelabuhan," ujarnya.

3. Segera ditindak tegas

20 Ular Sanca Diselundupkan dalam Keranjang BuahPenemuan ular di Depok, Jawa barat (Damkar Depok)

Terpisah, Muh.Jumadh Kepala Karantina Pertanian Lampung saat ditemui menjelaskan, segala bentuk pelanggaran terhadap peraturan perkarantinaan akan segera ditindak tegas dan akan dilakukan sesuai hukum yang berlaku.

"Sebab ular sanca tersebut tidak dilaporkan kepada Petugas Karantina di tempat pengeluaran, serta tidak dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan," ungkapnya. 

Baca Juga: Terciduk Mudik ke Lampung Kendaraan Ditahan? Ini Penjelasan Polda Lampung

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau
  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya