Bandar Lampung, IDN Times - Selebgram asal Palembang, Adelia Putri Salma mulai menjalani sidang pembuktian tindak pidana pencucian uang jaringan gembong narkotika internasional Fredy Pratama.
Dalam sidang perdana pembuktian di PN Tanjungkarang, Rabu (7/2/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi dari Penyidik Polda Lampung yakni Sofwan dan Adi Saputra.
Termasuk sejumlah barang bukti dalam perkara berupa barang-barang branded diperoleh dan dibeli terdakwa Adelia dari uang hasil bisnis haram sang suami Kadapi seperti dokumen kepemilikan mobil mewah, tas merek Hermes dan Gucci, perhiasan, dan lain-lain.