Bandar Lampung, IDN Times – Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyiapkan perubahan besar dalam sistem pengelolaan sampah.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung, Budi Ardiyanto mengatakan mulai 2028, seluruh sampah dari kota ini direncanakan tidak lagi dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung, melainkan dialihkan ke fasilitas pengolahan sampah regional di Kota Baru, Lampung Selatan.
Ia menyampaikan, pengelolaan tersebut akan dilakukan oleh pihak ketiga melalui kerja sama proyek yang sudah dirancang sejak 2025.
“Pengelolaan sampah nanti akan dilakukan dengan konsep pengolahan menjadi energi listrik. Lokasinya direncanakan di Kota Baru,” katanya Rabu (29/4/2026).
