Bandar Lampung, IDN Times - Komplotan penyelewengan pupuk bersubsidi "NPK Phonska" diungkap personel Ditreskrimsus Polda Lampung sudah beraksi sejak setahun terakhir. Komplotan itu meraup keuntungan ratusan juta rupiah.
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya mengatakan, ketiga tersangka RDH, SP, dan S merupakan warga Lampung Tengah mengaku telah melancarkan aksi perdagangan ilegal ini sejak Februari 2025.
"Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman penyidik, praktik tindak pidana ini diakui sudah berlangsung dari Februari 2025 hingga waktu penangkapan," ujarnya dimintai keterangan, Rabu (4/1/2025).
