Bandar Lampung, IDN Times - Seorang terdakwa perkara penyelundupan dan perdagangan ilegal ratusan ekor burung liar Sumatra divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kota Bandar Lampung. Terdakwa adalah M Yusuf (38).
Dia merupakan warga Kelurahan Medan Sinembah, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Barat (Sumbar).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Yusuf Bin Mursito dengan pidana selama 5 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan," demikian bunyi amar putusan.
Sebelumnya, terdakwa ditangkap saat menyelundupkan 336 burung liar Sumatra, 132 di antaranya berstatus dilindungi di Pelabuhan Bakauheni pada 23 April 2025.
