Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Selebgram Adelia Tak Ajukan Eksepsi Perkara Jaringan Fredy Pratama
Terdakwa selebgram Adelia Putri Salma jalani sidang eksepsi di PN Tanjungkarang, Kamis (1/2/2024). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
  • Selebgram Adelia Putri Salma tidak ajukan eksepsi terhadap dakwaan keterlibatan dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.
  • Sidang pembuktian akan digelar pekan depan setelah Adelia memutuskan tidak menyampaikan eksepsi.
  • Majelis hakim menunda agenda sidang hingga pekan depan, dengan penuntut umum diminta menyiapkan alat bukti dan saksi-saksi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Terdakwa selebgram asal Pelembang Adelia Putri Salma memutuskan tidak mengajukan eksepsi alias nota keberatan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap keterlibatan dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.

Selebgram Adelia menjalani sidang agenda pembaca eksepsi di Ruang Bagir Manan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (1/2/2024).

"Mohon maaf Yang Mulia, untuk hari ini kita menyatakan tidak menyampaikan eksepsi," ujar tim penasihat hukum terdakwa Adelia saat ditanya majelis hakim ihwal nota keberatan terdakwa atas surat dakwaan JPU.

1. Majelis hakim minta penuntut umum siapkan bukti dan saksi

Terdakwa selebgram Adelia Putri Salma jalani sidang eksepsi di PN Tanjungkarang, Kamis (1/2/2024). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Mendengar keputusan tersebut, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan lantas meminta penuntut umum untuk melanjutkan persidangan pada pekan depan, dengan agenda memasuki sidang pembuktian.

"Untuk penuntut umum, majelis hakim memerintah penuntut umum untuk menyiapkan alat-alat bukti dan para saksi-saksi," kata majelis hakim. 

"Baik Yang Mulia," jawab JPU Eka Aftarini.

2. Sidang dilanjutkan 7 Februari 2024

Terdakwa selebgram Adelia Putri Salma jalani sidang eksepsi di PN Tanjungkarang, Kamis (1/2/2024). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Seiring berakhir proses sidang agenda eksepsi tersebut, Hakim Lingga memutuskan menutup sekaligus menunda agenda sidang hingga pekan tepatnya Rabu, 7 Februari 2024.

"Oke kita tunda sidang kita sampai Rabu pekan depan 7 Februari 2024, sidang dinyatakan ditutup," tandasnya seraya mengetuk palu hakim.

3. Hindari sorotan kamera awak media

Terdakwa selebgram Adelia Putri Salma jalani sidang eksepsi di PN Tanjungkarang, Kamis (1/2/2024). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dari pantauan IDN Times di ruangan sidang, selebgram Adelia menghadiri agenda sidang kali ini mengenakan baju kemeja putih dibalut rompi tahanan merah bertulis 'Tahanan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung', dipadu celana panjang dan hijab hitam.

Sejak awal kedatangan hingga meninggalkan ruang persidangan, selebgram Adelia terus mengenakan masker putih seraya menundukkan kepala menghindari sorotan kamera awak media.

Editorial Team

Related Article