Bandar Lampung, IDN Times - Terdakwa selebgram asal Pelembang Adelia Putri Salma memutuskan tidak mengajukan eksepsi alias nota keberatan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap keterlibatan dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.
Selebgram Adelia menjalani sidang agenda pembaca eksepsi di Ruang Bagir Manan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (1/2/2024).
"Mohon maaf Yang Mulia, untuk hari ini kita menyatakan tidak menyampaikan eksepsi," ujar tim penasihat hukum terdakwa Adelia saat ditanya majelis hakim ihwal nota keberatan terdakwa atas surat dakwaan JPU.
