Bandar Lampung, IDN Times - Penyidik Ditresnarkoba Polda Lampung melaksanakan pelimpahan tahap II kasus narkotika jaringan internasional menjerat selebgram asal Palembang Adelia Putri Salma (APS) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Kamis (21/12/2023).
Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, M Angga Mahatama membenarkan ihwal penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap berkas perkara atas nama tersangka Adelia Putri Salma tersebut.
"Benar, berkas perkara atas nama tersangka APS sudah dan satu berkas perkara atas nama tersangka AA sudah diserahkan dan diterima dari penyidik Direktorat Narkoba Polda Lampung," ujarnya saat dimintai keterangan, Kamis (21/12/2023).