Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Berkas Perkara Selebgram Adelia Masih Diteliti Penuntut Umum

Berkas Perkara Selebgram Adelia Masih Diteliti Penuntut Umum
Adelia Putri Salma. (Instagram/APS).
Share Article

Bandar Lampung, IDN Times - Selebgram asal Palembang, Adelia Putri Salma kini masih menjalani pemberkasan perkara tahap pertama alias P19 atas kasus keterlibatan dalam jaringan narkotika internasional Fredy Pratama.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, berkasa perkara Adelia Putri Salma itu telah diserahkan tim penyidik kepolisian kepada penuntut umum untuk dilakukan penelitian dan pemeriksaan.

"Berkaitan dengan selebgram tersebut (Adelia Putri Salma), berkasnya, saat ini masih tahap satu sedang dalam penelitian dari teman-teman Penuntut Umum," ujarnya saat konferensi pers penyerahan barang bukti Rp24 miliar milik jaringan Fredy Pratama di Kejati Lampung, Kamis (26/10/2023).

1. Usai dinyatakan lengkap akan langsung dilimpahkan ke Kejati Lampung

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Helmy mengatakan, pascaberkas perkara tersebut dinyatakan lengkap oleh penuntut umum, maka pihaknya akan langsung melimpahkan tersangka berikut barang bukti ke Kejati Lampung.

"Ya, tentunya jika sudah dinyatakan lengkap, kita juga akan melimpahkan tersangka (Adelia Putri Salma) dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan," tegas kapolda.

2. Dikenakan TPPU UU Narkotika

Barang bukti mobil mewah disita Ditresnarkoba Polda Lampung dari selebgram Palembang inisal APS. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Barang bukti mobil mewah disita Ditresnarkoba Polda Lampung dari selebgram Palembang inisal APS. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dalam persangkaan perkara, Helmy mengungkapkan, sang selebgram bakal dijerat tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam Undang-Undang (UU) Narkotika.

Nantinya, barang bukti diduga hasil pencucian uang dari bisnis haram dalam jaringan Fredy Pratama ini semisal uang tunai, rumah, minimarket, hingga 6 unit mobil bakal ikut diserahkan ke pihak kejaksaan.

"Terhadap aset-aset disita, kita akan persangkakan Undang-Undang TPPU asal perolehannya kita melihat pekerjaan yang bersangkutan apa, kemudian asal uangnya dari mana. Ini semua nanti akan kita serahkan ke Kejaksaan Tinggi bila sudah dinyatakan lengkap," ungkap dia.

3. Sisa 7 tersangka masih proses pelimpahan tahap II

Pelimpahan barang bukti uang tunai Rp24 miliar dan 2 tersangka kasus narkotika jaringan Fredy Pratama dari Polda Lampung ke Kejati Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Pelimpahan barang bukti uang tunai Rp24 miliar dan 2 tersangka kasus narkotika jaringan Fredy Pratama dari Polda Lampung ke Kejati Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dalam proses penanganan perkara ini, Helmy menambahkan, kepolisian berhasil meringkus total 39 tersangka terlibat dalam jaringan sang gembong narkotika. 27 tersangka di antaranya merupakan hasil pengungkapan Polda Lampung.

"Ada 20 tersangka sudah diserahkan, sisanya masih ada lagi 7 tersangka. Ini masih dalam proses penyerahan untuk bisa tahap 2 di kejaksaan," tandas kapolda.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna

Latest News Lampung

See More

Momen Jokowi Salat Jumat dan Santap Siang di Rest Area Tol Lampung

26 Jun 2026, 20:58 WIBNews