Bandar Lampung, IDN Times - Selebgram asal Palembang, Adelia Putri Salma, terdakwa pencucian uang bisnis narkotika jenis sabu jaringan internasional Fredy Pratama, dituntut pidana tujuh tahun penjara.
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eka Aftarini, dalam agenda sidang penuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (28/3/2024).
"Menuntut terdakwa Adelia Putri Salma dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan," ujar JPU Eka saat membacakan tuntutan.
