Bandar Lampung, IDN Times - Mantan Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami turut memakai rekening milik calo tiket kapal Pelabuhan Bakauheni. Itu guna menampung aliran uang dari jaringan narkotika internasional Fredy Pratama.
Rekening dimaksud milik Eko Dwi Prasetyo, salah satu dari tiga saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam agenda sidang pembuktian di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (20/11/2023).
Saksi Eko Dwi Prasetyo diketahui merupakan salah satu dari tiga pemilik rekening digunakan terdakwa. Itu setelah sebelumnya, Sopiah, mantan ART keluarga terdakwa juga dimanfaatkan Andri telah menjadi saksi sidang, Senin (13/11/2023).