Bandar Lampung, IDN Times - Keempat tersangka kasus narkoba jaringan internasional Fredy Pratama diungkap Polda Lampung telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung. Salah satunya eks Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami.
Ketiga tersangka lainnya ialah, Muhammad Rivaldo Miliandri G Silondae alias Kif, Ahyat Rojali, dan Muhammad Fikri. Berkas perkara keempat tersangka telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan, Kamis (5/10/2023).
"Iya, berkas perkara keempat tersangka dinyatakan lengkap alias P21, tadi siang barang bukti dan para tersangka sudah kami terima," kata Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Rio Irawan saat dimintai keterangan.