Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 38 tersangka penyalahguna hingga peredaran gelap tindak pidana narkotika diringkus personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandar Lampung.
Puluhan tersangka ini ditangkap dalam rentang waktu satu bulan terakhir atau periode pengungkapan perkara 1 hingga 31 Mei 2025 kini telah ditahan di Rutan Mapolresta Bandar Lampung.
"Dari total tersangka yang diamankan, 35 orang merupakan laki-laki dan 3 orang perempuan. Ini hasil pengungkapan 20 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum kami," ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay saat konferensi pers, Sabtu (7/6/2025).