Bandar Lampung, IDN Times - Ahli Hukum Administrasi Negara Universitas Sebelas Maret (UNS), DR. Waluyo mengungkapkan, praktik pemberian 'infak' memengaruhi kelulusan mahasiswa di Universitas Lampung (Unila) tidak dibenarkan dan jelas menyalahi aturan.
Keterangan itu diungkapkan Waluyo saat dijadikan Saksi Ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam perkara penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila di PN Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (11/4/2023).
Waluyo menegaskan, tindakan dan kewenangan Karomani dalam proses PMB tersebut telah melampaui kewenangan sebagai rektor Unila di masa tersebut.
