Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung 2024 hanya mengalami kenaikan 3,16 persen atau Rp83.211.79. Kenaikan ini turun cukup jauh dibandingkan UMP 2023 naik 7,9 persen dari UMP 2022.
Kadisnaker Provinsi Lampung, Agus Nompitu mengatakan, angka kenaikan tersebut diklaim sudah sesuai ketentuan peraturan pemerintah berlaku dan telah diteken Gubernur Arinal Djunaidi hanya tinggal diumumkan ke publik.
"Alhamdulillah keputusan dan sudah ditandatangani gubernur kemarin, besarannya kenaikan (UMP) 3,16 persen sesuai dengan formula ditentukan dalam PP Nomor 53 Tahun 2023 sebagai pengganti PP 36 Tahun 2021," ujarnya saat dimintai keterangan, Selasa (21/11/2023).