Bandar Lampung, IDN Times - KPU Kota Bandar Lampung resmi menetapkan perolehan kursi partai politik (parpol) dan 50 orang calon terpilih anggota DPRD hasil Pemilu 2024 pascarampungnya penanganan sengketa hasil Pemilu.
Penetapan tersebut telah dilakukan Rapat Pleno Terbuka digelar KPU Bandar Lampung bersama Bawaslu, perwakilan parpol, hingga instansi terkait lainnya di Bandar Lampung.
"Calon terpilih anggota DPRD dan perolehan kursi parpol sudah ditetapkan, karena kami menunggu hasil putusan sengketa pemilu di MK (Mahkamah Konstitusi)," ujar Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedy Triyadi, Kamis (30/5/2024).
