Bandar Lampung, IDN Times - Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika senilai Rp2,49 miliar. Pemusnahan meliputi barang bukti sabu seberat 2,4 Kg dan pil ekstasi 202 butir.
Kapolres Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, seluruh barang bukti dimusnahkan kali ini merupakan hasil penindakan selama satu bulan terakhir.
"Kami terus berupaya mengungkap dan menindak kejahatan narkoba di Bandar Lampung, pemusnahan hasil satu bulan ini totalnya 2,5 kilogram narkotika," ujarnya saat memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika tersebut, Rabu (26/2/2025).
