Way Kanan, IDN Times - Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan menangkap dua pemuda berinisial IG (36) dan AL (25), Kamis (8/12/2022) sekitar pukul 18.30 WIB. Keduanya merupakan warga Kampung Tanjung Raja Giham, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.
Kasatsekrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra mengatakan, IG dan AL ditangkap usai kedapatan merusak 84 pohon kelapa sawit milik PT Kartika Mangestitama (Karisma) di Afdeling III WKNE Blok D 1 Kampung Tanjungraja Giham.
"Benar, kedua tersangka ini melakukan kekerasan terhadap barang di kebun sawit Afdeling milik PT Karisma," ujarnya, Sabtu (10/12/2022).