Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi perkebunan kelapa sawit. (IDN Times/Sunariyah)

Way Kanan, IDN Times - Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan menangkap dua pemuda berinisial IG (36) dan AL (25), Kamis (8/12/2022) sekitar pukul 18.30 WIB. Keduanya merupakan warga Kampung Tanjung Raja Giham, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.

Kasatsekrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra mengatakan, IG dan AL ditangkap usai kedapatan merusak 84 pohon kelapa sawit milik PT Kartika Mangestitama (Karisma) di Afdeling III WKNE Blok D 1 Kampung Tanjungraja Giham.

"Benar, kedua tersangka ini melakukan kekerasan terhadap barang di kebun sawit Afdeling milik PT Karisma," ujarnya, Sabtu (10/12/2022).

1. Laporan kepolisian ditujukan ke Mapolres Way Kanan

Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan meringkus dua pemuda berinisial IG (36) dan AL (25), Kamis (8/12/2022) sekitar pukul 18.30 WIB. (Dok. Polres Way Kanan).

Andre melanjutkan, perusakan puluhan pohon sawit itu terjadi, Kamis (13/10/2022) pukul 11.00 WIB. Waktu itu, saksi Muhlis sebagai karyawan PT Karisma mendapat kabar dari petugas keamanan perusahaan, terjadi pengrusakan batang pohon kelapa sawit di kebun sawit di Blok D 1 Kampung Tanjung Raja Giham, Blambangan Umpu.

Mendengar kabar tersebut, saksi bersama petugas keamanan itu langsung meninjau lokasi dimaksud. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), benar adanya tanaman pohon kelapa sawit sebanyak 84 batang diduga telah ditebang dan dirusak IG alias Een dan AL.

"Atas kejadian ini, saksi langsung melaporkan perbuatan kedua pelaku ke Mapolres Way Kanan, yang langsung kami tindaklanjuti," imbuhnya.

2. Perusahaan rugi Rp213 juta

Editorial Team

Tonton lebih seru di