Bandar Lampung, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung tidak akan mempersoalkan ihwal operasional rumah makan atau restoran siang hari selama Ramadan 2022/1443 Hijriah.
Ketua Umum MUI Provinsi Lampung, Prof KH Mohammad Mukri mengatakan, pernyataan tersebut tentunya harus diiringi sikap selaku pemilik usaha baik rumah makan atau restoran, untuk dapat menghormati umat Muslim tengah melaksanakan ibadah puasa Ramadan.
"Saya kira rumah makan ditutup selama Ramadan itu tidak ada dasarnya, tapi jelas mereka buka (tetap jualan) juga harus ada etikanya. Apalagi, mayoritas negara kita hampir 90 persen agam Islam, termasuk di Lampung," kata Prof Mukri, kepada IDN Times, Selasa (29/3/2022).