Komisioner Bidang Pendidikan KPAI Retno Listyarti (Dok. Istimewa)
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras kasus pemerkosaan terhadap anak korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh staf P2TP2A Lamtim berinisial DA.
"KPAI mengecam perbuatan ini. Karena rumah aman itu kan harusnya tempat yang aman dan nyaman," kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti melalui sambungan telepon dengan Antara di Jakarta Senin (6/7/2020).
Ia mengatakan sebagai sebuah lembaga perlindungan anak dan perempuan, P2TP2A seharusnya memberikan perlindungan kepada anak dan perempuan yang mengalami kekerasan.
"Dia di situ kan dititipkan karena dia korban pemerkosaan. Lalu dia dititipkan di sana adalah untuk mendapatkan pemulihan, rehabilitasi, baik secara psikologis maupun mungkin saja secara fisik, ada sesuatu akibat perkosaan. Kemudian secara fisik mungkin dia juga luka. Itu kan ada pemulihan dari sisi kesehatan," katanya.
Tapi, sebaliknya korban anak tersebut malah mendapat aksi kekerasan berikutnya dari orang yang seharusnya memberikan perlindungan di rumah aman P2TP2A tersebut. Selain mengecam, KPAI juga mendorong agar pelaku dihukum secara setimpal sesuai peraturan perundangan dan diberikan pemberatan hukuman karena pelaku adalah orang yang seharusnya memberikan perlindungan terhadap anak.
"Karena dia adalah orang yang harusnya melindungi anak, tetapi menjadi pelaku. Menurut kami harusnya ada pemberatan hukuman. Kalau dalam undang-undang perlindungan anak kan pelaku yang merupakan orang terdekat korban itu orang yang mendapat tambahan sepertiga hukuman, pemberatan namanya. Bagi kami yang bersangkutan layak untuk diperberat sepertiga hukuman, sebagaimana ketentuan di dalam undang-undang perlindungan anak. Pemberatan itu diatur," paparnya.