Bandar Lampung, IDN Times - Seorang nasabah PT Bestprofit Futures Cabang Lampung, Windi Wijaya (36) melayangkan laporan kepolisian atas dugaan tindak pidana pencurian dan pengerusakan. Imbas kejadian itu, korban rugi material sebanyak Rp200 juta.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor polisi LP/B/449/II/2022/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG, tertanggal 25 Februari 2022 terhadap terlapor inisal MRA, selaku marketing perusahaan pialang bursa berjangka komoditas setempat.
"Terlapor telah melakukan pencurian dan pengrusakan pada akun trading saya. Da telah melakukan transaksi tanpa seizin saya," ujar pelapor, Windi, Senin (28/2/2022).
