Superblok Dibangun Tanpa AMDAL, Pemkot: Sudah Salah Sejak Awal

Pemkot hanya mendesak PT HKKB untuk cepat urus AMDAL

Intinya Sih...

  • PT HKKB membuat kesalahan dengan memulai proyek superblok tanpa AMDAL
  • Kepala DLH Bandar Lampung mendesak pengembang untuk segera urus AMDAL dan melibatkan masyarakat dalam proses konsultasi publik
  • Pemkot Bandar Lampung telah meminta PT HKKB untuk menghentikan konstruksi superblok sampai AMDAL selesai diurus

Bandar Lampung, IDN Times - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung Ahmad Husna menyebutkan, PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB), anak perusahaan PT Sinar Laut membuat kesalahan sejak awal. Itu karena, memulai pembangunan mega proyek superblok sebelum Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) diurus. 

Bahkan hingga Selasa (16/1/2024) ini, DLH belum menerima berkas amdal dari pihak PT HKKB untuk dilakukan pengkajian kerangka acuan dan proses lebih lanjut.

“Sampai hari ini kita belum terima berkas AMDAL dari mereka. Tapi memang proses penyusunan amdal ini kan seharusnya ada di proses perencanaan atau sebelum pengurukan. Ini malah sudah diuruk sebelum diurus. Jadi memang pihak pengembang ada kekeliruan sejak awal,” kata Husna sapaan akrabnya, Selasa (16/1/2024).

1. PT HKKB diminta segera menunjuk konsultan dan mengurus AMDAL

Superblok Dibangun Tanpa AMDAL, Pemkot: Sudah Salah Sejak AwalKepala Dinas Lingkungan Hidup, Ahmad Husna. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Husna berharap, pihak pengembang bisa segera menunjuk konsultan dan mengurus berkas AMDAL sesegera mungkin. Pasalnya, sudah ada keluhan masyarakat terkait pengurukan di lahan superblok tersebut.

“Makanya kemarin kan ada konsultasi publik, kita diundang di sana termasuk masyarakat juga bisa memberi masukan apa yang baik untuk masyarakat. Nanti konsultan akan menyusun AMDALnya setelah disusun, baru diserahkan ke kami untuk dinilai,” imbuhnya.

Ia juga menyampaikan, tim penilai pun tak hanya dari DLH saja tapi juga dari akademisi, aktivis lingkungan, dan perwakilan masyarakat. Ia juga berharap masukan masyarakat berkaitan dengan dampak lingkungan dapat diakomodir dan dilaksanakan oleh pengembang nantinya.

Baca Juga: Cegah Kebocoran Pajak, Bayar Retribusi Sampah Sekarang Pakai Aplikasi

2. Pembuatan amdal bisa memakan waktu hingga 3 bulan lama

Superblok Dibangun Tanpa AMDAL, Pemkot: Sudah Salah Sejak AwalKantor Satu Atap Pemkot Bandar Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Untuk pembuatan AMDAL Husna mengatakan tahapannya cukup panjang seperti proses konsultasi publik, kerangka acuan, dan rapat lanjutan sehingga bisa memakan waktu sekitar 2-3 bulan.

“Pokoknya seluruh kewajiban yang tertera di UU lingkungan hidup berhubungan dengan pembangunan dan kehidupan bermasyatakat harus diikuti dan dipatuhi pengembang seperti soal saluran air pembuangan, jangan sampai masyarakat lapor dulu baru pemilik bergerak,” jelasnya.

Setelah pembangunannya pun, pihak pengembang juga harus melakukan berbagai evaluasi terkait dampak lingkungan khususnya pada masyatakat sekitar superblok nantinya.

3. Warga mengeluhkan banjir dan debu akibat pengurukan mega proyek superblok

Superblok Dibangun Tanpa AMDAL, Pemkot: Sudah Salah Sejak AwalSuperblok Wayhalim Bandar Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Diketahui perwakilan warga Kelurahan Way Dadi Baru atau daerah sekitar superblok, Huswan Efendi mengeluhkan penimbunan tanah di lokasi superblok telah berdampak pada warga sekitar. Ia mengatakan, pada musim kemarau 2023 lalu, polusi debu mengancam warga setelah pengurukan superblok dimulai. Selain itu, dampak banjir pun dirasakan warga.

Menanggapi hal ini, Kepala DMPTSP Pemkot Bandar Lampung Muhtadi mengatakan pemkot sudah meminta PT HKKB untuk menghentikan proses konstruksi di superblok sampai AMDAL selesai diurus.

"Amdal ini kan ada tahapannya, mulai prakonstruksi, konstruksi dan pasca konstruksi. Kami sudah minta mereka agar semua aktivitas tidak ada dulu sebelum AMDALterbit," tuturnya.

4. PT HKKB sedang proses kepengurusan AMDAL

Superblok Dibangun Tanpa AMDAL, Pemkot: Sudah Salah Sejak AwalSuperblok Wayhalim Bandar Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Maskur, perwakilan PT HKKB merangkap manajer lapangan pembangunan superblok menerangkan, pihaknya tengah melakukan upaya penyusunan AMDAL.

"Kita juga sudah melakukan konsultasi publik bersama masyarakat dan pihak terkait seperti dinas-dinas pemkot. Jadi di diskusi ini kita menampung apsirasi dari masyarakat. Karena itu yang akan kita masukan ke dalam AMDAL," kata Maskur.

Maskur menjelaskan, dalam diskusi tersebut dibahas soal identifikasi masalah sampah, risiko banjir, RTH dan dampak lingkungan lainnya. Selain itu pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas PU Pemkot Bandar Lampung.

"Kalau soal banjir, selama ini di situ memang ada siring tetapi gak ngalir. Makanya kami buka biar bisa mengalir. Kita juga sudah hentikan sementara pembangunan di area superblok,” imbuhnya.

Baca Juga: Hanya 4,5 Persen, Wali Kota Eva Klaim RTH Minim Karena Padat Penduduk

Topik:

  • Rohmah Mustaurida
  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya