Pemkot Bantu Daftarkan HKI dan Sertifikasi Halal 107 UMKM Gratis

Wali Kota Eva janji ke depan akan ada program serupa

Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 92 Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kota Bandar Lampung akan difasilitasi untuk mendaftarkan merek dagangnya (HKI) secara gratis.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung Wilson Faisol dalam kegiatan Sosialisasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) di Bandar Lampung, Senin (11/12/2023).

“Dalam rangka meningkatkan penggunaan produk dalam negeri Pemerintah Kota Bandar Lampung akan memfasilitasi 92 UMKM untuk mendaftarkan mereknya ke Kemenkumham, digratiskan,” kata Wilson.

Baca Juga: Sidak Pangan ke Chandra, Ada Produk Kedaluwarsa dan Tak Izin Edar

1. Tak hanya mendaftarkan HKI, pemkot juga membantu mendaftarkan sertifikasi halal 15 UMKM

Pemkot Bantu Daftarkan HKI dan Sertifikasi Halal 107 UMKM GratisBantuan pendaftaran HKI. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Selain mendaftarkan HKI pada 92 UMKM, sebanyak 15 UMKM juga akan didaftarkan sertifikasi halal oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung.

“Hal ini selaras dengan Inpres No 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” ujarnya.

Sehingga, Wilson melanjutkan pemkot ingin memberikan kesempatan pelaku usaha untuk meningktakan kualitas produk mereka dan menunjukan pentingnya pendaftaran merek dan sertifiksi halal untuk menunjang P3DN.

2. Pendaftar membludak hingga 100 orang

Pemkot Bantu Daftarkan HKI dan Sertifikasi Halal 107 UMKM GratisSalah satu UMKM di Bandar Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Wilson menjelaskan pihaknya awalnya cukup terkejut ketika pendaftar membludak hingga angka 100 pengusaha. Pasalnya ia mengira program ini akan kekurangan peminat.

“Tapi setelah kita sebarkan infonya ternyata banyak yang ikut. Tapi karena kuota kita hanya 92 orang, ada beberapa teman (UMKM) yang gak apa-apa bayar tapi kita yang fasilitasi (mengajukan izin HKInya),” jelasnya.

Ia pun menjabarkan secara umum, pengusaha harus membayar Rp1,8 juta untuk mendaftarkan merek dagangnya. Namun jika bekerja sama dengan pemda setempat hanya Rp500 ribu. “Nah yang Rp500 ribu ini dari pemkot digratiskan,” timpalnya.

3. Pemkot akan memfasilitasi pendaftaran HKI dan sertifikasi halal ke depan

Pemkot Bantu Daftarkan HKI dan Sertifikasi Halal 107 UMKM GratisWali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan, mendaftarkan HKI dan sertifikasi halal memang harus dilakukan oleh pengusaha di Bandar Lampung untuk memberikan rasa aman pada konsumen.

“Mudah-mudahan ke depan kita akan berikan lagi yang seperti ini. Harapan Bunda, pengusaha di Bandar Lampung bisa memberikan produk secara aman karena kalau sudah bersertifikat halal dan mereknya juga terdaftarkan enak,” katanya.

Ia pun berharap UMKM di Bandar Lampung bisa meningkatkan produknya dan memiliki daya saing terhadap produk-produk luar daerah bahkan mancanegara.

Baca Juga: Ditarget Rampung 2029, Ini Lokasi Pembangunan Lampung Sport Center

Topik:

  • Rohmah Mustaurida
  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya