Pemkot Bandar Lampung Minta Buruh Lapor jika Gaji 2024 Tak Sesuai UMK

Pemkot akan panggil perusahaan jika tak beri gaji sesuai UMK

Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandar Lampung meminta pekerja buruh di Bandar Lampung untuk segera melaporkan ke posko pengaduan jika gaji 2024 tak sesuai Upah Mininum Kota (UMK).

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung, M Yudhi ketika diwawancarai, Minggu (3/12/2023). Ia menyampaikan, posko pengaduan ini akan dibuka ketika banyak dari pekerja mengeluh akan gajinya tak sesuai aturan.

“Kita akan buka posko pengaduan kalau banyak keluhan terkait sistem upah tak sesuai UMK 2024 di Bandar Lampung,” kata Yudhi.

Baca Juga: Retribusi Uji KIR Suplai Rp1,9 Miliar PAD Bandar Lampung 2023

1. Disnaker akan panggil perusahaan jika tak bayar gaji sesuai UMK

Pemkot Bandar Lampung Minta Buruh Lapor jika Gaji 2024 Tak Sesuai UMKPemkot Bandar Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Terkait hal ini juga, Yudhi mengatakan pihaknya akan memanggil perusahaan yang tidak memberikan gaji pegawainya sesuai UMK 2024. Sehingga aturan UMK tersebut memang harus diterapkan. 

“Kita akan panggil perusahaan yang tidak mengikuti aturan UMK 2024. Nanti kita akan tanyakan alasannya perusahaan tersebut tidak mengikuti keputusan itu apa,” imbuhnya.

Pasalnya dalam penentuan UMK Bandar Lampung tersebut sudah dilakukan bersama-sama lintas sektor termasuk perwakilan perusahaan, pengusaha, dan buruh.

2. Pekerja buruh bisa langsung datang ke disnaker untuk melapor

Pemkot Bandar Lampung Minta Buruh Lapor jika Gaji 2024 Tak Sesuai UMKKadisnaker Bandar Lampung, M Yudhi. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Yudhi menyampaikan kepada masyarakat, jika saat tahun sudah berganti namun gaji tidak sesuai dengan apa yang seharusnya diberikan oleh perusahaan, maka boleh sampaikan hal itu ke disnaker kota.

Ia juga mengatakan sebaiknya perihal gaji tersebut juga bisa disampaikan terlebih dahulu ke perusahaan. Namun jika proses komunikasi pekerja dan perusahaan tidak menemukan titik terang maka baru sampaikan ke disnaker.

“Iya datang daja ke kantor disnaker di Gedung Satu Atap lantai 8. Sampaikan apa keluhannya melalui pos pengaduan nanti akan kami terima laporan tersebut,” ujarnya.

3. Daftar UMK 2024 di 15 kabupaten/kota Lampung

Pemkot Bandar Lampung Minta Buruh Lapor jika Gaji 2024 Tak Sesuai UMKIlustrasi gaji.google

Diketahui UMK 2024 di 15 kabupaten kota di Lampung telah ditetapkan oleh Gubernur Arinal. Besaran UMK Bandar Lampung Rp3.103.631, lebih tinggi dari UMP Lampung yang hanya Rp2.716.496,33.

Terdapat 4 kabupaten/kota selain Bandar Lampung dengan besaran UMK lebih tinggi dari UMP Lampung yakni Mesuji Rp2.903.310,2, Lampung Selatan Rp 2.889.193, Way Kanan Rp2.885.122, dan Metro Rp2.726.104.

Sedangkan 10 kabupaten lainnya yakni Lampung Tengah, Lampung Utara, Lampung Timur, Lampung Barat, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Pringsewu, Tanggamus, Pesawaran dan Pesisir Barat UMK mengikuti UMP Lampung 2024.

Baca Juga: Asupan Makanan Pencegah Stunting, Mulai Ibu Hamil sampai Anak Lahir

Topik:

  • Rohmah Mustaurida
  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya