Tanggamus, IDN Times – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus menangkap Alfiansyah (33) saat berada di Pasar Pangkul Kecamatan Wonosobo, Tanggamus. Ia ditangkap terkait kasus pencurian dompet dan mencuri uang milik korban.
Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora, mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan dugaan tindak pidana pencurian atas nama korban, I Wayan Geden (57). Korban warga Pekon Kota Agung, Kota Agung Timur Tanggamus.
"Berdasarkan laporan korban, berbekal rekaman CCTV dan alat bukti yang dikuasainya tersangka Alfiansyah, ia tidak dapat mengelak sehingga dilakukan penangkapan saat ia berada di Pasar Pangkul, Wonosobo," ujarnya, Selasa (2/11/21).
