Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Dua Bulan Buron, Polsek Kota Agung Tangkap DPO Pembobolan Bengkel

Dua Bulan Buron, Polsek Kota Agung Tangkap DPO Pembobolan Bengkel
Ilustrasi DPO. DN Times/M Shakti
Share Article

Tanggamus, IDN Times  - Sempat berpindah-pindah tempat demi mengelabui petugas, seorang DPO pencurian dengan pemberatan (Curat) modus bobol bengkel berinsial HR (35) berhasil ditangkap Polsek Kota Agung Polres Tanggamus. Tersangka ditangkap saat berada di rumahnya di LK Pancawarna Kelurahan Kuripan, Kota Agung

Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus AKP Sugeng Sumanto, mengungkapkan tersangka ditangkap atas laporan 3 September 2021 atas nama korbannya Suhadi (39) pemilik bengkel di Jalan Harapan, Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung.

Selain itu, juga berdasarkan DPO/02/IX/2021/RESKRIM tanggal 10 September 2021. Pasalnya, tersangka tidak diketahui keberadaanya usai tiga rekannya ditangkap.

1. Korban kehilangan alat perbengkelan

IDN Times/Imam Rosidin
IDN Times/Imam Rosidin

Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian Curat dialami korban terjadi 27 Juli 2021 sekitar pukul 04.00 Wib. Korban kehilangan berupa alat-alat perbengkelan yaitu satu cutting whell, satu gerinda tangan, satu generator 3000st, satu roda gila di Jalan Harapan Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung.

Hal itu diketahui oleh korban sekitar pukul 04.30 WIB mengecek bengkel miliknya dan mendapati barang-barang yang berada dibengkel sudah tidak ada. Korban bersama saksi mencari diseputaran bengkel akan tetapi tidak ketemu.

"Akibat  kejadian  tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp9 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Agung untuk ditindak lanjuti," jelas Sugeng.

Sugeng menjelaskan, pengungkapan kasus bermula ditemukannya dua barang bukti dari tiga tersangka yang lebih dulu ditangkap. Pihaknya juga masih melakukan pencarian barang bukti lain yang diakui tersangka telah dijual kepada penadah.

2. Penjualan barang curian tersangka dapat Rp700 ribu

Ilustrasi uang. IDN Times/ istimewa
Ilustrasi uang. IDN Times/ istimewa

Terkait peran tersangka, Sugeng mengatakan, HR, bersama dua tersangka MH dan DA (ditangkap 10 September 2021) melakukan Curat barang milik korban berdasarkan pesanan AR (36).

"Atas permintaan AR, ketiga pelaku mencongkel pintu bengkel lalu masuk ke dalam bengkel dan mengambil barang-barang tersebut lalu dijual kepada pelaku AR," imbuh kapolsek

Atas penjualan barang hasil curian tersebut, pelaku MH, DA dan HR mendapatkan uang dari AR sebesar Rp700 ribu. Uang itu diterima oleh HR.

"Menurut keterangan AR dia memberikan uang sebesar 700 Ribu kepada HR dan menurut DA, MH mereka masing- mendapat 100 ribu," ujarnya.

3. Ancaman maksimal 7 tahun penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Kota Agung guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara," tandas Sugeng.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing

Latest News Lampung

See More

966 Mahasiswa Diwisuda, Siapa Lulusan Terbaik Berbagai Jenjang?

27 Jun 2026, 20:03 WIBNews