Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Remaja Bandar Lampung Usia 15 Tahun Menyetubuhi Adik Kelas

Remaja Bandar Lampung Usia 15 Tahun Menyetubuhi Adik Kelas
Ilustrasi kasus pemerkosaan di Asrama Polres Belu. (pexels.com/Gizem Özkan)
Intinya Sih
  • MFI (15) ditangkap karena diduga menyetubuhi anak di bawah umur, adik kelasnya di sekolah.
  • Pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri di rumah temannya.
  • Peristiwa ini dilaporkan oleh orang tua korban pada November 2024, dan pelaku dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Bandar Lampung, IDN Times - MFI (15), warga Langkapura ditangkap personel Satreskim Polresta Bandar Lampung. Ia ditangkap lantaran diduga menyetubuhi anak di bawah umur.

Korban merupakan adik kelas pelaku di sekolahnya. Pelaku ditangkap petugas pada Rabu (2/4/2025), sekira pukul 14.00 WIB.

1. Modus pelaku

Ilustrasi Pemerkosaan. (pexels.com/Gül Işık)
Ilustrasi Pemerkosaan. (pexels.com/Gül Işık)

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk mengungkapkan, pelaku mengajak korban untuk pergi ke rumah temannya. Kemudian merayu korban untuk melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri, dan hal itu dilakukan oleh pelaku di kamar rumah milik temannya tersebut.

Ia menambahkan saat perbuatan asusila tersebut terjadi, rumah tersebut dalam keadaan kosong, hanya ada teman pelaku saja. "Perbuatan ini sudah dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak dua kali pada Oktober dan November 2024,” katanya, Minggu (20/4/2025).

2. Pasal pidana menjerat pelaku

ilustrasi melanggar hukum (pixabay.com/https://pixabay.com/geralt)
ilustrasi melanggar hukum (pixabay.com/https://pixabay.com/geralt)

Enrico menjelaskan, peristiwa ini dilaporkan oleh orang tua korban pada November 2024

“Terhadap pelaku dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

3. Jangan diam, laporkan!

Ilustrasi ketraumaan perempuan korban pelecehan seksual (Sumber: hukumonline.com)
Ilustrasi ketraumaan perempuan korban pelecehan seksual (Sumber: hukumonline.com)

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

  1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
    Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
    Telepon: (+62) 021-319 015 56
    Whatsapp: 0821-3677-2273
    Fax: (+62) 021-390 0833
    Email: pengaduan@kpai.go.id
  2. Komnas Perempuan
    Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
    Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
    Twitter: @komnasperempuan
  3. LBH APIK
    Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
    Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
  4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Lampung
    Alamat: Kantor Komnas Anak Provinsi Lampung, Jalan Ratu Dibalau Gang Damai Nomor 3, Tanjung Senang, Kecamatan Tanjung. Senang, Kota Bandar Lampung, Lampung
    Telepon: 0811-7997-499

 

 

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing

Latest News Lampung

See More