https://www.gurupendidikan.co.id/ilmu-kimia/
Dalam penjelasannya tersebut, saksi Falah menerangkan dan mengklaim, calon mahasiswa mendaftar pada Fakultas Kedokteran Unila itu merupakan keponakan dari sang istri.
"Saya sampaikan, kang (terdakwa Karomani) ini ada juara Olimpiade Kimia Jawa-Sumatera-Bali, putra daerah Banten, siswi, yang kebetulan masih kerabat saya, saya sampaikan begitu. Tolong dibantu cek mudah-mudahan sesuai kriteria kelulusan," kata saksi Falah.
"Karena pilihan utamanya Unila dan kedua Untirta, saya WA kan berkasnya pak, ada sertifikat olimpiade kimia, beliau jawab normatif tidak menjanjikan apapun dan tidak memberikan saran apapun," sambung dia.
Mendengar keterangan itu, penuntut umum pun mendalami klaim saksi tersebut dan menanyakan kejelasan status Namira merupakan anak dari kerabat atau sahabat istri saksi Falah.
"Seingat saya, ini kerabat ponakan dari istri saya," klaim saksi.
"Kerabat atau teman, apa perlu saya bacakan BAP nya," cecar JPU.
"Iya kerabat istri saya," kata Falah.
"Kerabat atau teman?," imbuh jaksa.
"Sahabat bukan kerabat ya," ucap saksi.
"Izin Yang mulia, membacakan BAP nomor 21 yang bersangkutan, sekitar bulan Juli 2022, saya diberitahu istri saya bahwa temannya menemui istri saya menyampaikan, bahwa anaknya bernama Namira ingin berkuliah di Fakultas kedokteran universitas dan meminta saya menghubungi pihak unila," sebut jaksa sebagimana isi BAP saksi Falah.