Bandar Lampung, IDN Times - Dua bandar sabu di Kota Bandar Lampung masing-masing berinisial B (29) dan J (35) berhasil ditangkap Satnarkoba Polresta Bandar Lampung. Dari hasil pengakuan keduanya, mereka mengaku mendulang keuntungan Rp20 juta tiap kali berhasil menjual sabu per kilogramnya (Kg).
Dua tersangka merupakan warga Jalan Ridwan Rais, Kelurahan Kalibalau, Kecamatan Kedamaian ini masing-masing mengaku kepada polisi sudah mengedarkan sabu sebanyak dua kali di Kota Bandar Lampung.
"J sudah menjual sabu dua kali dengan total 50 gram, B juga dua kali dengan rincian 1,7 dan 1,6 kilo sabu. Per kilo mereka mendapat 20 juta, jadi kurang lebih sudah 50 juta keuntungan yang mereka dapatkan," ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto, dihadapan awak media, Senin (11/10/2021).
