Lampung Selatan, IDN TImes - PTPN I Regional 7 resmi memberikan Restorative Justice (RJ) kepada Kakek Mujiran (72). Sang kakek diketahui terdakwa kasus dugaan pencurian getah karet.
Perusahaan ikut mengawal proses hukum di Pengadilan Negeri Kalianda hingga terdakwa dibebaskan. Hal tersebut ditegaskan oleh Kuasa Hukum PTPN I Regional 7, Agung, dalam keterangan resminya terkait perkembangan dinamika persidangan, Jumat (5/6/2026).
"PTPN I secara penuh tunduk dan patuh kepada hukum dan perundang-undangan yang berlaku di RI. Dalam konteks perkara ini, PTPN I sebagai pihak korban menggunakan haknya untuk mengambil sikap hukum, yakni memaafkan salah satu tersangka yang kini menjadi terdakwa, yakni Pak Mujiran. Sikap ini diputuskan dengan pertimbangan yang lebih normatif dari sekadar norma hukum, yakni pertimbangan kemanusiaan," ujar Agung.
