Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
PTPN I Regional 7 Beri Restorative Justice, Kakek Mujiran Bebas!
PTPN I Regional 7 mengawal proses hukum di Pengadilan Negeri Kalianda hingga Kakek Mujiran dibebaskan melalui Restorative Justice. (Dok. PTPN 1 Regional 7).
  • PTPN I Regional 7 memberikan Restorative Justice kepada Kakek Mujiran, terdakwa kasus dugaan pencurian getah karet, hingga ia resmi dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Kalianda.
  • Kesepakatan damai antara PTPN I dan keluarga Mujiran menjadi dasar hukum kuat bagi hakim, dengan pertimbangan kemanusiaan serta pemulihan hubungan sosial di atas orientasi hukuman semata.
  • Sebagai tindak lanjut perdamaian, PTPN I menyiapkan program asistensi sosial bagi Kakek Mujiran dan tetap mengawal proses hukum sampai pembebasan sepenuhnya terlaksana.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Lampung Selatan, IDN TImes - PTPN I Regional 7 resmi memberikan Restorative Justice (RJ) kepada Kakek Mujiran (72). Sang kakek diketahui terdakwa kasus dugaan pencurian getah karet.

Perusahaan ikut mengawal proses hukum di Pengadilan Negeri Kalianda hingga terdakwa dibebaskan. Hal tersebut ditegaskan oleh Kuasa Hukum PTPN I Regional 7, Agung, dalam keterangan resminya terkait perkembangan dinamika persidangan, Jumat (5/6/2026).

"PTPN I secara penuh tunduk dan patuh kepada hukum dan perundang-undangan yang berlaku di RI. Dalam konteks perkara ini, PTPN I sebagai pihak korban menggunakan haknya untuk mengambil sikap hukum, yakni memaafkan salah satu tersangka yang kini menjadi terdakwa, yakni Pak Mujiran. Sikap ini diputuskan dengan pertimbangan yang lebih normatif dari sekadar norma hukum, yakni pertimbangan kemanusiaan," ujar Agung.

1. Kesepakatan damai jadi dasar hukum

ilustrasi bersalaman (pexels.com/Cytonn Photography)

Agung mengatakan, kesepakatan damai yang telah ditandatangani PTPN I Regional 7 bersama pihak keluarga Kakek Mujiran menjadi dasar hukum yang kuat bagi majelis hakim memberikan putusan selanjutnya. Melalui RJ, perusahaan mengedepankan asas keadilan, kemanfaatan, dan kemanusiaan, mengingat usia dan kondisi fisik terdakwa.

Kakek Mujiran sebelumnya didakwa atas dugaan pencurian getah karet di areal sadap Kebun Bergen PTPN I Regional 7. Dalam sidang Rabu lalu, majelis hakim yang diketuai Fredy Tanada telah mendengarkan keterangan tiga saksi dari PTPN I Regional 7, yakni Asisten Personalia Angga serta anggota keamanan Triono dan Ratno.

2. Tidak hanya berorientasi hukuman, tapi nilai kemanusiaan

PTPN I (Persero) Regional 7 Kebun Bergen dan Kakek Mujiran telah menandatangani kesepakatan perdamaian. (Dok. PTPN 1).

Agung menyatakan, kesepakatan perdamaian dengan Terdakwa Mujiran diambil agar penyelesaian perkara tidak hanya berorientasi pada hukuman, melainkan pada pemulihan hubungan sosial dan nilai kemanusiaan. Namun, Agung juga memberikan catatan terkait adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Ia menambahkan, kasus menimpa Mujiran ini tak terpisahkan dari perkara tersangka lain. Menurutnya, itu perkara berbeda. PTPN menurutnya, tidak punya hak untuk masuk ke wilayah norma hukum karena memang di luar domain.

"Oleh karena itu, kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dalam hal ini pengadilan untuk mengakomodasi sikap hukum kami yang telah berdamai dengan Mbah Mujiran. Hakim punya hak penuh untuk menentukan mekanisme hukum yang mana yang bisa digunakan sehingga kepastian hukum dan rasa keadilan bisa terpenuhi," urai Agung secara rinci.

3. Ada program asistensi sosial

ilustrasi aksi sosial (pexels.com/Julia M Cameron)

Adanya kesepakatan damai ini, PTPN I Regional 7 juga menyiapkan program asistensi sosial bagi Kakek Mujiran pasca-pembebasan sebagai bentuk kepedulian berkelanjutan.

Sidang selanjutnya diagendakan dengan pemeriksaan saksi tambahan. Kuasa hukum memastikan PTPN I Regional 7 akan tetap mengawal seluruh tahapan persidangan hingga proses hukum selesai dan Kakek Mujiran benar-benar bebas.

"Komitmen kami jelas, Restorative Justice diberikan, proses kami kawal, dan pembebasan Kakek Mujiran segera terwujud," tegas Agung

Editorial Team

Related Article