Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

PSDKP Ungkap Penyelundupan BBL Asal Pesisir Barat Senilai Rp7,8 Miliar

Ditjen PSDKP ungkap penyelundupan 52 ribu BBL asal Krui, Pesisir Barat. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Intinya sih...
  • 51.951 ekor benih bening lobster ilegal diselundupkan berhasil diamankan petugas Ditjen PSDKP dari Krui, Kabupaten Pesisir Barat.
  • Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat ihwal aktivitas pendistribusian BBL secara ilegal di wilayah Krui, Pesisir Barat.
  • Penyelundupan BBL ini total berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara senilai Rp7,8 miliar.

Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 51.951 ekor benih bening lobster (BBL) ilegal hendak diselundupkan berhasil diamankan petugas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP). Barang bukti ini berasal dari Krui, Kabupaten Pesisir Barat.

Puluhan ribu benih bening lobster ini terdiri dari jenis lobster pasir sebanyak 42.751 ekor, lobster mutiara (7.000 ekor), dan jarong jenis pasir (2.200 ribu ekor).

"Kami menangkap pelaku penyelundupan BBL total ada hampir 52 ribu, bersamaan dengan kedua pelaku yang ada di belakang kami ini," ujar Dirjen PSDKP, Pung Nugroho Saksononya saat memimpin konferensi pers di kantor Satwas PSDKP Lampung, Rabu (11/12/2024).

1. Tujuan akhir pengiriman negara Vietnam

Ditjen PSDKP ungkap penyelundupan 52 ribu BBL asal Krui, Pesisir Barat. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dijelaskan Pung Nugroho, pengungkapan kasus penyelundupan ini bermula dari laporan masyarakat ihwal aktivitas pendistribusian BBL secara ilegal di wilayah Krui, Pesisir Barat. Alhasil, petugas Intelijen Ditjen PSDKP melakukan kegiatan pengintaian dan pemantauan terhadap informasi tersebut.

Kemudian petugas akhirnya melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap kedua pelaku kurir AP dan MAD bersama barang bukti berupaya 1 unit mobil Mitsubishi Xpander plat nomor BE 1951 ZB, 10 boks styrofoam, dan 52 ribu ekor BBL.

"Jadi kedua kurir ini dilakukan penyergapan oleh tim kami di lokasi jalur pengiriman melalui darat hendak menuju Provinsi Jambi dengan tujuan akhir negara Vietnam," ungkapnya.

2. Dibeli dari nelayan Rp14 ribu per ekor

Ditjen PSDKP ungkap penyelundupan 52 ribu BBL asal Krui, Pesisir Barat. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Pung Nugroho melanjutkan, puluhan ribu BBL tersebut berasal dari salah satu gudang pengepulan di Bengkunat, Pesisir Barat, yang setiap ekornya dibeli atau didapat pihak pengepul dari nelayan setempat senilai Rp14 ribu per ekor.

Rencananya, barang bukti BBL ini akan dikirim dengan via jalur darat dari Bengkunat ke Provinsi Jambi melalui Krui. Kemudian di titik terakhir tujuan akan dilanjutkan melalui jalur laut menuju Vietnam.

"Pemilik gudang teridentifikasi sebagai salah satu bos supplier BBL untuk pelaku penyelundup BBL, ini masih terus kami lakukan pengembangan dan pengejaran. Pengungkapan ini tidak hanya sampai di sini," imbuhnya.

3. Dijual di Vietnam Rp150 ribu per ekor, potensi kerugian negara Rp7,8 miliar

Ditjen PSDKP ungkap penyelundupan 52 ribu BBL asal Krui, Pesisir Barat. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Pung Nugroho mengungkapkan, kegiatan pengungkapan kasus penyelundupan BBL ilegal kali ini total berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara senilai Rp7,8 miliar. Mengingat, BBL tersebut setibanya di Vietnam akan dihargai sekitar Rp150 ribu per ekor.

Lebih lanjut pihaknya berharap pengungkapan kasus ini sebagai alarm bagi para pelaku penyelundup lainnya, dikarenakan aparat akan terus menggencarkan praktik-praktik kejahatan serupa.

"Saya berpesan kepada pelaku yg belum tertangkap sebaiknya mulai sadar. Untuk barang bukti ini, akan kita lepasliarkan supaya BBL ini bisa kembali kehabitatnya sehingga kita tidak kehilangan mata rantainya," tegasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us