Akademisi Universitas Muhammadiyah Lampung, Candrawansah. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Sorotan lainnya datang dari Akademisi Universitas Muhammadiyah Lampung, Candrawansah. Ia mengatakan, keputusan MA terkait umur calon gubernur dan wakil gubernur berusia paling rendah 30 tahun terhitung sejak pelantikan calon terpilih ini memang tengah menjadi dinamika tersendiri, dikarenakan dianggap keinginan melegalkan calon tertentu untuk bisa berkompetisi di Pilgub.
Disebutkan, bila menelisik Pasal 7 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang berbunyi dalam angka (2) huruf (e) berusia paling rendah 30 tahun untuk galon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota.
Kemudian berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota. Berikutnya dalam PKPU, dimana MA berpandangan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf (d) PKPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Selanjutnya menurut MA, Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 justru tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih," terangnya.