Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Rachma Syifa Faiza Rachel)

Intinya sih...

  • Putusan MA mengubah batas usia calon kepala daerah, memungkinkan kontestasi dari generasi muda
  • Putusan ini juga dinilai membuka ruang regenerasi politik dan memberikan keberagaman pilihan bagi pemilih
  • Keputusan ini menuai pro dan kontra terkait implikasinya terhadap demokrasi dan dinamika politik di daerah

Bandar Lampung, IDN Times - Putusan Mahkamah Agung (MA) mengubah penghitungan batas usia calon kepala daerah baru-baru ini mengundang komentar maupun tanggapan dari berbagai kalangan, termasuk para akademisi di Provinsi Lampung.

Putusan dimaksud berkaitan gugatan uji materiil Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (PKPU 9/2020). Itu diajukan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana.

Editorial Team

Tonton lebih seru di