Polemik Batasan Usia Calon Kepala Daerah, Ini Kata KPU Lampung

- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) ihwal polemik pencabutan batas minimal usia calon kepala daerah pada Pilkada serentak 2024 mendatang.
- MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU RI Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan mengubah ketentuan syarat minimal usia Cagub di Pilkada.
- Komisioner KPU Provinsi Lampung Bidang Teknis Penyelenggara, Ismanto, menyatakan pihaknya siap mengikuti regulasi bakal dikeluarkan oleh KPU RI terkait batas usia calon kepala daerah pascaput
Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) ihwal polemik pencabutan batas minimal usia calon kepala daerah pada Pilkada serentak 2024 mendatang.
Gugatan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (PKPU 9/2020) ini diajukan Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana.
1. MA perintahkan KPU cabut aturan batas usia

Dalam keputusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 tersebut, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan Nomor 10 Tahun 2016.
Lalu, MA mengubah ketentuan syarat minimal usia Cagub di Pilkada yang semula berusia paling rendah 30 tahun terhitung sejak penetapan paslon, menjadi terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Menurut MA, Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai Cagub berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan paslon. Alhasil, MA memerintahkan kepada KPU RI mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU RI Nomor 9 Tahun 2020.
"Berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih," bunyi putusan MA tersebut.
2. KPU Lampung bakal ikuti regulasi KPU RI

Menanggapi putusan MA ini, Komisioner KPU Provinsi Lampung Bidang Teknis Penyelenggara, Ismanto menyatakan, pihaknya siap mengikuti regulasi bakal dikeluarkan oleh KPU RI terkait batas usia calon kepala daerah pascaputusan MA tersebut.
Terlebih, uji materil gugatan dimaksud telah diputus oleh MA dan diperintahkan untuk ditindaklanjuti oleh KPU RI. "Iya pasti, kami akan mengikuti regulasi yang ada di KPU RI," ujarnya dikonfirmasi, Sabtu (1/6/2024).
3. Syarat batas usia pascaputusan belum terbit

Seiring dengan putusan ini, Ismanto menyampaikan, nantinya terkait persyaratan calon kepala daerah, tentunya akan diatur lewat Peraturan KPU (PKPU) pencalonan. Nemun demikian, memang itu belum diterbitkan oleh KPU RI.
"Belum terbit (syarat pencalonan kepala daerah baru pascaputusan). Tentu, PKPU itu nantinya akan mengatur batas usia minimal baru bagi para kandidat," tandasnya.



















