Pria WNA Cina Ditangkap Jajakan Tahil Emas Palsu di Bandar Lampung

- WNA Cina ditangkap di Bandar Lampung karena menjual mata uang kuno Tiongkok palsu
- Pelaku membawa 59 keping tahil berupa mata uang kuno Cina palsu, sebanyak 6 kilogram
- Pelaku telah melakukan penipuan serupa di Batam dengan kerugian mencapai 2 miliar rupiah
Bandar Lampung, IDN Times - Seorang warga negara asing (WNA) asal Cina ditangkap petugas kepolisian lantaran hendak menjual kepingan Tahil atau mata uang kuno Tiongkok berupa emas palsu di Kota Bandar Lampung.
Pelaku Zhang Nanchang (63) WNA Cina kini telah diserahkan dan diamankan ke kantor Imigrasi Bandar Lampung.
"Saat ini pelaku dititipkan di Imigrasi Bandar Lampung dan mengaku tidak bisa berbahasa Indonesia sama sekali," jelas Kapolresta Bandar Lampung Kombes, Alfret Jacob Tilukay saat memimpin konferensi pers, Rabu (12/3/2025).
1. Diamankan berikut 59 keping tahil palsu

Alfret mengungkapkan, praktik penipuan pelaku Zhang Nanchang terungkap bermula saat menyambangi salah satu gerai emas di Jalan Teuku Umar, Kota Bandar Lampung, Kamis (6/3/2025)
Saat itu, pelaku membawa dan menawarkan tahil berupa mata uang kuno Cina berwarna keemasan sebanyak 59 keping dengan total berat 6 kilogram. Kemudian warga curiga lantas bertanya kepada pelaku dan dijawab barang tersebut merupakan tahil.
"Pelaku mengakui tahil itu terbuat dari emas, tapi setelah dilakukan pengecekan, ternyata bukan emas melainkan tapi kuningan sepuhan," ungkap kapolresta.
2. Tersandung kasus penipuan Rp2 miliar di Batam

Atas perbuatannya tersebut, Alfret melanjutkan, pelaku Zhang Nanchang diamankan warga sekitar toko emas setempat dan diserahkan ke petugas kepolisian melintas di TKP.
Alhasil, pelaku langsung digelandang ke Mapolresta Bandar Lampung dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian petugas langsung berkoordinasi dengan petugas Imigrasi.
"Hasil pengembangan, pelaku pernah melakukan penipuan menggunakan modus yang sama di wilayah Batam dengan kerugian 2 miliar," imbuhnya.
3. Pelaku masih diamankan di imigrasi

Alfret menambahkan, dari pemeriksaan sementara pelaku tidak mengaku melakukan penipuan. Namun demikian, hasil koordinasi Polres Balerang diketahui pelaku pernah menipu dengan modus yang sama.
"Di Polres Balerang pelaku menipu hingga 2 miliar, dia juga buronan dari sana. Pelaku saat ini masih diamankan petugas imigrasi," tegas kapolresta.



















