Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Juriansyah pelaku penusukan kondektur Damri di Bandar Lampung. (IDN Times/Muhaimin)

Intinya sih...

  • Pelaku penusukan kondektur Damri di Bandar Lampung ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bandar Lampung.
  • Penusukan terjadi karena senggolan mobil saat antre isi BBM di SPBU Rajabasa, Bandar Lampung.
  • Pelaku melanggar pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara, namun pelaku telah menyerahkan diri ke pihak berwajib.

Bandar Lampung, IDN Times – Pelaku penusukan kondektur Damri di Bandar Lampung, Juriansyah, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay, mengatakan kejadian tersebut berlangsung pada Minggu, (9/2/2025) yang lalu. "Senggolan tersebut terjadi saat dua kendaraan antre untuk mengisi bahan bakar di sebuah SPBU di Rajabasa Bandar Lampung," katanya, Kamis (13/2/2025).

Editorial Team

Tonton lebih seru di