Lampung Timur, IDN Times - Pendi (42), warga Desa Negeri Agung, Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur tewas ditembak menggunakan senjata api rakitan oleh Andi Rustam (36) rekannya sendiri, Kamis (2/7/2026).
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, peristiwa itu terjadi di rumah pelaku saat korban datang untuk membantu persiapan acara keluarga. "Suasana mendadak memanas setelah keduanya terlibat cekcok terkait undangan acara tersebut," katanya.
Yuni menyampaikan, setelah pertengkaran terjadi, pelaku langsung menembak korban menggunakan senjata api rakitan jenis revolver. “Korban mengalami luka tembak di bagian kepala dan meninggal dunia di lokasi kejadian,” ujarnya.
Menurut Yuni, usai kejadian korban sempat dibawa ke Puskesmas Gunung Pelindung untuk dilakukan visum. "Selanjutnya jenazah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara guna keperluan autopsi lebih lanjut," jelasnya.
Petugas Satreskrim Polres Lampung Timur yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver.
“Pelaku menyerahkan diri setelah kejadian dan saat ini sudah diamankan di Polres Lampung Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan.
