Bandar Lampung, IDN Times - Kota Bandar Lampung masuk kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 COVID-19. Itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4.
Menindaklanjuti hal itu Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana memberi instruksi kepada Forkopimda, direktur rumah sakit, pimpinan partai politik pPimpinan perguruan tinggi negeri/swasta, pimpinan instansi vertikal, tokoh agama, pemilik usaha serta seluruh masyarakat Kota Bandar Lampung menerapkan PPKM di Kota Tapis Berseri. Berikut IDN Times rangkum poin Instruksi Wali Kota.
