Bandar Lampung, IDN Times – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 7 Tahun 2021. Instruksi itu tentang Perubahan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19
Bahkan, instruksi tersebut secara khusus fokus ke Kota Bandar Lampung dan Kota Metro. Itu lantaran Kota Bandar Lampung ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen, dengan kriteria level 4 pada kondisi Darurat. Sedangkan Kota Metro wilayahnya ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen, kriteria level empat) kondisi Diperketat.
