Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Potong Ayam Cemani, Begini Ritual Buang Jin Dukun Cabul di Pringsewu

Tampang tersangka dukun cabul, Dedih alias Dedi Areng. (DOK. Polres Pringsewu).
Intinya sih...
- Tersangka Dedih ditetapkan sebagai tersangka kasus dukun menyetubuhi pasiennya dengan modus ritual membersihkan mahluk halus.
- Dedih meyakinkan korban bahwa sang istri dihinggapi roh jahat, lalu melakukan ritual tolak bala dengan pengorbanan ayam cemani dan pembacaan mantra-mantra.
- Polisi akan menjerat Dedih dengan tindak pidana kekerasan seksual sesuai UU RI No. 12 Tahun 2022, dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara.
Pringsewu, IDN Times - Polisi menetapkan Dedih atau Dedi Areng (42) sebagai tersangka kasus dukun menyetubuhi pasiennya dengan modus ritual membersihkan mahluk halus di Kabupaten Pringsewu.
Kapolres Pringsewu, AKBP Yunnus Saputra mengatakan, tersangka Dedih bersamaan barang bukti berupa dua bungkus plastik bahan ritual campuran garam, gula merah dan bawang putih hingga pakaian korban telah diamankan petugas kepolisian setempat.
Editorial Team
EditorTama Wiguna
EditorMartin Tobing
Follow Us