Pringsewu, IDN Times - Polisi menetapkan Dedih atau Dedi Areng (42) sebagai tersangka kasus dukun menyetubuhi pasiennya dengan modus ritual membersihkan mahluk halus di Kabupaten Pringsewu.
Kapolres Pringsewu, AKBP Yunnus Saputra mengatakan, tersangka Dedih bersamaan barang bukti berupa dua bungkus plastik bahan ritual campuran garam, gula merah dan bawang putih hingga pakaian korban telah diamankan petugas kepolisian setempat.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka ini melancarkan tindakan asusilanya kepada korban dengan menjalankan modus ritual tolak bala atau pembersihan dari roh jahat," ujarnya dikonfirmasi, Sabtu (8/2/2025).