Bandar Lampung, IDN Times - Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung memusnahkan barang bukti narkoba senilai Rp672 juta. Barang haram tersebut meliputi 9,238 Kg ganja, 550,18 gram sabu, dan 348 butir pil ekstasi.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, seluruh barang bukti dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus polresta dan jajaran selama 4 bulan pengujung tahun tepatnya September-Desember 2024.
"Kegiatan pemusnahan seluruh barang bukti telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Ini merupakan langkah satresnarkoba bekerjasama dengan Polsek jajaran," ujarnya saat memimpin kegiatan pemusnahan tersebut, Selasa (21/1/2025).
